021-29021873 | 0822-6806-6126
betracomtraining@gmail.com

Artikel

Kenali difinisi IPAL, POPAL dan PPPA

I Admin Betracom

UIntuk menerangkan ketiga istilah di atas, maka admin perlu menjelaskan terlebih dahulu kepanjangan dari ketiga singkatan di atas:

  • IPAL: Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • POPAL: Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah
  • PPPA: Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air

Pengertian IPAL

Sebelum membahas IPAL ada istilah yang disebut ‘air limbah’. Air limbah dihasilkan dari kegiatan industri, perkotaan, pertanian ataupun kegiatan lainnya. Air limbah tersebut jika tidak dikelola dengan baik maka akan membawa bahaya bagi lingkungan sekitar. Maka dari itu perlu adanya suatu sistem untuk pengolahan air limbah supaya ia tidak berbahaya lagi, atau untuk meminimalisir bahaya serius dari limbah yang berlebihan. Sistem itulah dinamakan IPAL, Instalasi Pengelolaan Air Limbah.

Dengan demikian IPAL dapat diartikan sebagai suatu struktur yang dirancang untuk memisahkan dan membuang limbah biologis dan kimiawi dari air. Tujuannya supaya air tersebut dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan lainnya, atau tidak membahayakan lagi.

Fungsi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah):

  • Mengolah air limbah pertanian yang biasanya berisi kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya supaya dapat digunakan kembali.
  • Mengolah air limbah perkotaan, misalnya limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya.
  • Mengolah air limbah industri, baik dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk pertambangan.

IPAL juga dapat didesain sebagai fasilitas pengolahan tunggal yang dapat melakukan fungsi bermacam-macam. Metode seperti biodegradasi, misalnya, tidak dapat menangani air limbah secara efektif, terutama karena mengandung bahan kimia berbahaya.

POPAL dan PPPA

Untuk menjalankan IPAL, suatu industri harus memiliki orang-orang yang bertanggung jawab untuk menjalankannya. Maka orang – orang yang diberi tugas tersebut adalah POPAL (Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah) dan PPPA (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air).

Untuk menjadi seorang POPAL dan PPPA, seseorang tersebut harus melewati serangkaian pelatihan sertifikasi uji kompetensi BNSP. Dalam artian, POPAL dan PPPA bersertifikat BNSP.

Tugas POPAL dan PPPA telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 tahun 2018, di antaranya:

  • Mengoperasikan IPAL
  • Menilai tingkat pencerahan air limbah
  • Melakukan perawatan pada IPAL
  • Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
  • Mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
  • Menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
  • Menentukan peralatan IPAL
  • Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
  • Menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
  • Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
  • Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah.

Informasi lebih lanjut untuk sertifikasi POPAL dan PPPA , WA 0822-7668-8631

Tinggalkan Komentar