021-29021873 | 0822-6806-6126
betracomtraining@gmail.com

PENGURUSAN PERPANJANGAN DAN MUTASI LISENSI, SIO DAN SKP K3

Kami menerima jasa perpanjangan SKP, Lisensi K3, dan SIO (Sekarang SIO sama dengan Lisensi). Kemnaker RI. Perlu diketahui bersama bahwa Sertifikat Kemnaker berlaku seumur hidup. Jadi yang diperpanjang nanti adalah SKP, Lisensi/SIO.

 

Perbedaan SKP, Lisensi/SIO, dan ditujukan untuk siapa saja;

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) ditujukan untuk Tenaga Ahli K3 dan diperpanjang setiap 3 tahun sekali. Sedangkan Lisensi ditujukan untuk Tenaga Ahli K3 dan juga Petugas/Teknisi/Operator K3 (Teknisi Listrik, Teknisi PAA, Teknisi Lift, Teknisi Perancah, Teknisi Ketinggian TKPK dan TKBT, Teknisi K3 Ruang Terbatas, Petugas Deteksi Gas, Petugas P3K, Petugas K3 Kimia, Operator Forklift, Operator Crane, Operator Genset/Diesel, Operator Mesin Produksi, Operator Gondola, Operator Lift,dan lain lain lagi).

Lisensi Ahli K3 berlaku 3 tahun bersamaan dengan SKP Ahli K3 nya, sedangkan Lisensi Teknisi, Petugas, dan Operator K3 berlaku 5 tahun, yang artinya diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Adapun SIO (Surat Izin Operator) adalah istilah lama untuk Lisensi Operator yang ditujukan untuk para tenaga Operator alat seperti Operator Forklift, Operator Crane, Operator Genset/Diesel, Operator Mesin Produksi, Operator Lift, dan lain lain, berlaku 5 tahun. Pada perkembangannya SIO kemudian disebut juga Lisensi.

Khusus untuk Petugas P3K, yang mengeluarkan Lisensi adalah Dinas Naker setempat, di mana lokasi perusahaan dia bekerja. Oleh karena itu biasanya setelah pelatihan P3K, peserta harus mengurus kembali Lisensi P3K ke Dinas setempat di mana dia bekerja, dan salah satu syaratnya Sertifikat Petugas P3K nya sudah ada/terbit. 

Untuk Juru Las atau Welder, Sertifikatnya seumur hidup dan tidak ada lisensi. Sebagai pengganti Lisensi Welder, ada Buku Merah yang wajib lapor ke Dinas setempat setiap 3 bulan sekali.

 

Bagaimana Jika Tenaga Ahli/Petugas/Teknisi/Operator K3 tersebut pindah perusahaan atau Mutasi?

Jika seorang tenaga Ahli/Petugas/Teknisi/Operator K3 tersebut pindah perusahaan/mutasi, maka dia harus mengurus SKP dan Lisensi baru yang ditujukan kepada Perusahaan baru, dengan mencantumkan Surat Paclaring dari perusahaan lama, atau boleh diganti dengan Surat Pengunduran Diri secara pribadi bermaterai.  

 

Biaya Jasa Pengurusan Perpanjangan/Mutasi SKP, Lisensi/SIO.

Pada dasarnya pengurusan bisa dilakukan secara mandiri oleh para tenaga ahli/petugas/teknisi di web kemnaker: temank3.id , namun selalu saja banyak yang mengalami kendala karena banyak kebingungan, sulit login, penyusunan persyaratan dan lain sebagainya. Di samping itu, bila mengurus mandiri, mereka tidak mendapatkan Surat Keterangan sedang diperpanjang, sedangkan bila melalui Jasa Provider seperti kami, mereka akan mendapatkan Surat Keterangan yang bisa dipakai sementara sampai SKP dan atau Lisensi baru terbit (kurang lebih 1 sd 3 bulan).

Oleh karena itu kami menawarkan jasa tersebut. Pihak Client harus mempersiapkan persyaratan berkas yang sudah kami sediakan formatnya. Nanti nya Client bisa menggunakan Format ini dengan hanya memakai kop surat perusahaan misalnya, mengganti nama dan nama PT, dan lain-lain, serti mengisi isian-isian lainnya.

Berikut biaya yang kami tawarkan:

  1. SKP dan Lisensi : Ahli K3 Umum, Ahli Listrik, Ahli K3 Kimia, Ahli K3 Konstruksi, Ahli K3 Damkar biaya : Rp. 2.300.000,-/pax
  2. SKP dan Lisensi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan (AK3 PUBT), Ahli K3 Pesawat Tenaga Produski (AK3 PTP), Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAA), Ahli K3 Lift Escalator, biaya : Rp. 2.800.000,-/pax
  3. Lisensi K3 : Teknisi Listrik, Teknisi Perancah, Supervisi Perancah, Tenaga Kerja Ketinggian (TKPK dan TKBT), Teknisi Lift, Petugas K3 Kimia, Petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas, rigger, Damkar, dan lain-lain, biaya Rp. 1.700.000,-/pax
  4. Lisensi Operator K3 : Operator Forklift, Operator Crane, Operator Genset/Diesel, Operator Boiler, Operator Lift, dan lain-lain, biaya Rp. 1.700.000,-/pax
  5. Linsensi Baru / Perpanjang Petugas P3K (Lisensi Dinas Setempat), Rp. 1.500.000,-.  Kami sudah memiliki Link-link Dinas-Dinas Naker di berbagai daerah. Oleh karena itu percayakan kepada kami. 

 

Persyaratan Perpanjangan/mutasi

A. Berikut persyaratan Perpanjangan Lisensi & SKP  Ahli K3:

  1. Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru SKP Ahli K3 yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian ketenagakerjaan*; (berkops surat & stempel), Kami bantu pembuatannya.
  2. Ktp
  3. Ijazah
  4. CV
  5. Sertifikat Ahli K3 lama
  6. SKP dan Lisensi AK3 Lama
  7. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  8. Rekapitulasi laporan kegiatan selama 3 bulan terakhir, Kami kirimkan Format/contohnya,
  9. Paklaring (khusus Mutasi/ Pindah Perusahaan), Kami bantu pembuatannya
  10. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

 

B. Berikut persyaratan Perpanjangan Lisensi/SIO bagi Teknisi/Petugas/Operator K3:

  1. Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi  yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian ketenagakerjaan*; (berkops surat & stempel), Kami bantu pembuatannya
  2. Ktp
  3. Ijazah
  4. Sertifikat dan Lisensi lama
  5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  6. Paklaring (khusus Mutasi/ Pindah Perusahaan). Kami bantu pembuatannya
  7. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

 

C. Berikut persyaratan Perpanjangan atau Buat Baru Lisensi Petugas P3K 

  1. Ktp
  2. Ijazah
  3. Sertifikat dan Lisensi lama
  4. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  5. Paklaring (khusus Mutasi / Pindah Perusahaan). Kami bantu pembuatannya
  6. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

Untuk mendapatkan Penawarannya, silahkan WA kami di sebelah kanan bawah.

 

Tag:

perpanjangan lisensi k3, perpanjangan sio, perpanjangan sertifikat k3, perpanjangan operator k3, pengurusan sio, pengurusan lisensi, pengurusan lisensi k3, mutasi lisensi k3, jasa perpanjangan lisensi, jasa perpanjang skp, jasa perpanjang lisensi k3, perpanjangan skp, cara memperpanjang lisensi k3, cara memperpanjang lisensi, cara memperpanjang skp, perpanjangan lisensi operator forklift, perpanjangan lisensi operator crane, perpanjangan lisensi operator gondola, perpanjangan lisensi ketinggian, perpanjangan lisensi petugas p3k, perpanjangan lisensi operator boiler, perpanjangan lisensi operator genset, perpanjangan skp ahli k3 umum, perpanjangan skp, perpanjangan skp dan lisensi, perpanjangan skp k3 umum, perpanjangan k3 konstruksi, perpanjangan lisensi k3 perancah, perpanjangan lisensi tkpk1, perpanjangan lisensi tkbt2, perpanjangan skp ahli k3 pubt, perpanjangan skp ahli k3 pesawat angkat angkut, perpanjangan skp ahli k3 pesawat tenaga produksi, pengurusan mutasi operator k3, pengurusan mutasi sio, pengurusan mutasi lisensi k3, jasa perpanjangan lisensi, perpsyaratan perpanjangan lisensi k3, persyaratan perpanjangan sio k3, persyaratan perpanjangan skp, persyaratan perpanjangan skp ahli k3 umum, persyaratan perpanjangan skp dan lisensi ahli k3 umum, pengurusan skp dan lisensi ahli k3 umum, perpanjangan skp ahli k3 listrik, perpanjangan lisensi teknisi listrik, cara memperpanjang lisensi k3, cara memperpanjang skp ahli k3.

PENDAFTARAN

Silahkan chat via Whatsapp dengan tim marketing kami

Telp / WA 0822-6806-6126

FORMULIR PENDAFTARAN

Formulir Pendaftaran