021-29021873 | 0822-6806-6126
betracomtraining@gmail.com

PENGURUSAN PERPANJANGAN DAN MUTASI LISENSI, SIO DAN SKP K3

Kami menerima jasa perpanjangan SKP, Lisensi K3, dan SIO Kemnaker RI bagi yang belum expired lebih dari 1 tahun. Perlu diketahui bersama bahwa Sertifikat Kemnaker berlaku seumur hidup. Jadi yang diperpanjang nanti adalah SKP, Lisensi, dan juga SIO.  

 

Perbedaan SKP, Lisensi dan SIO, dan ditujukan untuk siapa saja;

SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) ditujukan untuk Tenaga Ahli K3 dan diperpanjang setiap 3 tahun sekali. Sedangkan Lisensi ditujukan untuk Tenaga Ahli K3 dan juga Petugas dan Teknisi K3 (Teknisi Listrik, Teknisi PAA, Teknisi Lift, Teknisi Perancah, Teknisi Ketinggian TKPK dan TKBT, Petugas K3 Ruang Terbatas, Petugas Deteksi Gas, Petugas P3K, Petugas K3 Kimia, dan lain lain).

Lisensi Ahli K3 berlaku 3 tahun bersamaan dengan SKP Ahli K3 nya, sedangkan Lisensi Teknisi dan Petugas K3 berlaku 5 tahun, yang artinya diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Adapun SIO (Atau Lisensi SIO) ditujukan untuk para tenaga Operator seperti Operator Forklift, Operator Crane, Operator Genset/Diesel, Operator Mesin Produksi, Operator Lift, dan lain lain, berlaku 5 tahun.

Terkhusus untuk Petugas P3K, yang mengeluarkan Lisensi adalah Dinas Naker setempat, dimana perusahaan dia bekerja. Oleh karena itu biasanya setelah pelatihan P3K, peserta harus mengurus kembali Lisensi P3K ke Dinas setempat di mana dia bekerja, dan salah satu syaratnya Sertifikat Petugas P3K nya sudah ada/terbit.  

 

Bagaimana Jika Tenaga Ahli/petugas/Operator K3 tersebut pindah perusahaan/Mutasi?

Jika seorang tenaga Ahli/Petugas/Operator K3 tersebut pindah perusahaan/mutasi, maka dia harus mengurus SKP dan Lisensi baru yang ditujukan kepada Perusahaan baru, dengan mencantumkan Surat Paclaring dari perusahaan lama, atau boleh diganti dengan Surat Pengunduran Diri secara pribadi bermaterai.  

 

Biaya Jasa Pengurusan Perpanjangan/Mutasi SKP, Lisensi, SIO

Pada dasarnya pengurusan bisa dilakukan secara mandiri oleh para tenaga ahli/petugas/teknisi di web kemnaker: temank3.id , namun selalu saja banyak yang mengalami kendala karena banyak kebingungan dan sulit login dan lain sebagainya. Oleh karena itu kami menawarkan jasa tersebut. Hanya dari Pihak Client harus mempersiapkan persyaratan berkas yang sudah kami sediakan formatnya. Nanti nya Client bisa menggunakan Format ini dengan hanya memakai kop surat perusahaan misalnya, mengganti nama dan nama PT, dan lain-lain, serti mengisi isian-isian.

Berikut biaya yang kami tawarkan:

  1. SKP dan Lisensi : Ahli K3 Umum, Ahli Listrik, Ahli K3 Kimia, Ahli K3 Konstruksi, Ahli K3 Damkar, biaya : Rp. 2.300.000,-/pax
  2. SKP dan Lisensi : Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan (AK3 PUBT), Ahli K3 Pesawat Tenaga Produski (AK3 PTP), Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAA), biaya Rp. 2.800.000,-/pax
  3. Lisensi K3 : Teknisi Listrik, Teknisi Perancah, Supervisi Perancah, Tenaga Kerja Ketinggian (TKPK dan TKBT), Teknisi Lift, Petugas K3 Kimia, Petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas, rigger, Damkar, dan lain-lain, biaya Rp. 1.700.000,-/pax
  4. Lisensi Operator K3 : Operator Forklift, Operator Crane, Operator Genset/Diesel, Operator Boiler, Operator Lift, dan lain-lain, biaya Rp. 1.700.000,-/pax
  5. Linsensi Baru / Perpanjang Petugas P3K (Lisensi Dinas Setempat), Rp. 1.500.000,-.  Kami sudah memiliki Link-link Dinas-Dinas Naker di berbagai daerah. Oleh karena itu percayakan kepada kami. 

 

Persyaratan Perpanjangan/mutasi

A. Berikut persyaratan Perpanjangan Lisensi & SKP  Ahli K3:

  1. Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi / Terbit Baru SKP Ahli K3 yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian ketenagakerjaan*; (berkops surat & stempel), Kami bantu pembuatannya.
  2. Ktp
  3. Ijazah
  4. Sertifikat Ahli K3 lama
  5. SKP dan Lisensi AK3 Lama
  6. CV
  7. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  8. Rekapitulasi laporan kegiatan selama 3 tahun terakhir, Kami kirimkan Format/contohnya,
  9. Paklaring (khusus Mutasi) / Pindah Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  10. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

 

B. Berikut persyaratan Perpanjangan Lisensi/SIO bagi Teknisi/Petugas/Operator K3:

  1. Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi  yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 – di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian ketenagakerjaan*; (berkops surat & stempel), Kami bantu pembuatannya
  2. Ktp
  3. Ijazah
  4. Sertifikat dan Lisensi lama
  5. CV
  6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  7. Paklaring (khusus Mutasi) / Pindah Perusahaan. Kami bantu pembuatannya
  8. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

 

C. Berikut persyaratan Perpanjangan atau Buat Baru Lisensi Petugas P3K 

  1. Ktp
  2. Ijazah
  3. Sertifikat dan Lisensi lama
  4. CV
  5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, Kami bantu pembuatannya
  6. Paklaring (khusus Mutasi ) / Pindah Perusahaan.Kami bantu pembuatannya
  7. Pasfoto berwarna latar merah. (akan diedit nantinya menjadi 1,5×2 cm2 dan 4×6 cm2).

Noted: Semua berkas dalam bentuk softcopy

Untuk mendapatkan Penawarannya, silahkan WA ke nomor di bawah ini!

PENDAFTARAN

Silahkan chat via Whatsapp dengan tim marketing kami

Telp / WA 0822-6806-6126

FORMULIR PENDAFTARAN

Formulir Pendaftaran