Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja
(Sertifikat BNSP, SKP dan Lisensi Kemenaker RI)
Dilaksanakan secara blended training, yaitu teori secara online melalui zoom meeting, dan praktek secara offline/tatap muka (khusus di masa pandemi).
Jadwal 2023
- 25 Jan – 04 Feb
- 15-25 Februari
- 08-18 Maret
- 10-22 Mei
- 31 Mei-12 Juni
- 21 Juni-01 Juli
- 12-24 Juli
- 02-12 Agustus
- 23 Ags-02 September
- 13-23 September
- 04-14 Oktober
- 25 Okt-04 Nop
- 15-25 Nopember
- 06-16 Desember
Biaya
Rp 8.500.000,-/peserta. Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur Class room, Penggandaan materi, Training kit, 2x Coffe Break dan Lunch, Sertifikat dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan SKP serta Kartu Lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja RI. Tidak termasuk PPN 11%.
Latar Belakang
Menteri Tenaga Kerja RI telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja pada bulan April 2018 lalu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2018 menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat Kerja karena memang Permenaker 5 tahun 2018 juga mencakup Penerapan Higiene dan Sanitasi di tempat kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
Beberapa hal yang baru dalam Permenaker 5 tahun 2018 terkait dengan higiene dan sanitasi bangunan antara lain adalah kewajiban untuk melakukan pengecatan ulang dinding dan langit-langit paling sedikit 5 tahun sekali, jumlah jamban yang bertambah 1 setiap kelipatan 40, jumlah dan persyaratan jamban untuk area konstruksi atau tempat kerja sementara.