
Istock
Industri minyak dan gas bumi menjadi salah satu sektor strategis dengan tingkat risiko tinggi. Dalam proses eksplorasi serta eksploitasi, terutama di wilayah lepas pantai (offshore), ada faktor-faktor yang berpotensi memicu kecelakaan maupun gangguan kesehatan para pekerja. Oleh sebab itu, seluruh pelaku industri wajib memprioritaskan aspek K3 dalam setiap kegiatan eksplorasi migas lepas pantai.

Pentingnya Penerapan Standar K3 dalam Eksplorasi Migas Lepas Pantai
Seperti kita ketahui, perkembangan teknologi membuat kebutuhan energi semakin meningkat. Hal tersebut pada akhirnya mendorong kegiatan eksplorasi migas ke wilayah-wilayah yang lebih kompleks. Tak terkecuali kawasan laut dalam.
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri migas offshore adalah aspek yang tidak dapat kita tawar. Lain dengan kegiatan eksplorasi di darat (onshore), lingkungan kerja di offshore jauh lebih menantang.
Pekerja harus beroperasi di atas rig atau anjungan yang berdiri di tengah laut. Setiap hari menghadapi kondisi cuaca ekstrem, potensi kebakaran dan ledakan, hingga risiko jatuh ke laut. Selain itu, ketersediaan fasilitas darurat, akses evakuasi, serta penanganan medis juga sangat terbatas. Dengan demikian pencegahan menjadi kunci utama dalam pengelolaan risiko.
Tidak hanya penting dari sisi perlindungan tenaga kerja, penerapan K3 ini juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasi. Kecelakaan kerja di sektor migas offshore dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar, kerusakan lingkungan laut, bahkan korban jiwa.
Dasar Hukum Penerapan K3 di Sektor Migas Offshore
Di Indonesia, pelaksanaan K3 untuk kegiatan eksplorasi migas lepas pantai diatur jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukum utamanya yaitu Undang-Undang No. 44 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Minyak dan Gas Bumi. UU ini menjadi landasan pengaturan, pembinaan, sekaligus pengawasan aspek keselamatan kerja di bidang minyak dan gas.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1974. Ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas di daerah lepas pantai.
PP tersebut merupakan pedoman penting bagi semua pihak yang melakukan kegiatan pengeboran maupun produksi migas di offshore. Dengan menekankan pada kewajiban untuk menjamin keselamatan pekerja serta perlindungan terhadap lingkungan laut.
Sementara itu, PP No. 11 Tahun 1979 mengatur tentang keselamatan kerja pada proses pemurnian sekaligus pengolahan minyak dan gas bumi. Hal yang juga berlaku bagi instalasi pengolahan di lepas pantai.
Peraturan-peraturan di atas mewajibkan perusahaan migas untuk memiliki sistem pengelolaan K3 yang menyeluruh. Tak lupa juga melakukan audit keselamatan secara berkala serta menyusun dan melaksanakan program pelatihan keselamatan bagi semua pekerja.
Bagaimana Penerapan K3 di Industri Offshore?
Berikutnya, penerapan K3 dalam eksplorasi migas lepas pantai mencakup berbagai aspek. Mulai dari perencanaan operasional hingga tindakan pencegahan risiko secara teknis maupun non-teknis.
Tahap awal penerapannya dimulai sejak proses perancangan fasilitas offshore itu sendiri. Desain struktur rig harus memenuhi standar keselamatan tertentu. Sebut saja ketahanan terhadap gelombang laut, tekanan angin tinggi, dan kemungkinan kebakaran akibat gas yang mudah terbakar.
Dalam kegiatan sehari-hari, operator offshore wajib mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan. Termasuk inspeksi harian terhadap peralatan kerja, pemeriksaan sistem pencegahan kebakaran, dan evaluasi kondisi lingkungan sekitar.
Setiap pekerja pun harus menjalani latihan khusus sebelum bekerja di anjungan. Terutama terkait evakuasi darurat, penggunaan APD, serta teknik penyelamatan di laut.
Selain itu, sistem manajemen risiko menjadi elemen penting dalam pelaksanaan K3 di offshore. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penerapan kontrol risiko dilakukan secara berkala. Tidak kalah penting adalah komunikasi keselamatan sebelum memulai setiap shift kerja. Ini berguna untuk mengingatkan potensi bahaya dan langkah mitigasi yang harus diikuti.
Dengan risiko tinggi dan lingkungan menantang, eksplorasi migas lepas pantai tidak bisa terlepas dari penerapan K3. Maka dari itu, setiap elemen dalam industri migas offshore harus menjadikan K3 bukan sekedar kewajiban. Melainkan bagian dari nilai perusahaan yang dijalankan secara konsisten. Di samping itu, adanya dasar hukum kuat, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Khususnya terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan kerja maupun mencemari lingkungan laut.