
freepik.com
Limbah B3 membutuhkan pengelolaan khusus karena sifatnya yang berbahaya dan beracun. Di Indonesia, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 101 Tahun 2014.
Setiap individu atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai standar, meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, transportasi, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko pencemaran dan menjaga kesehatan masyarakat serta lingkungan secara efektif dan aman.

Cara Alternatif Pengelolaan Limbah B3 yang Tepat dan Aman
Limbah B3 memiliki sifat berbahaya dan beracun bagi manusia serta lingkungan, sehingga pengelolaannya harus sesuai standar keselamatan yang ketat. Hanya perusahaan dengan izin khusus yang boleh mengolah limbah B3.
Metode pengolahan yang aman meliputi pengurangan volume limbah, netralisasi zat berbahaya, daur ulang, insinerasi, dan pemrosesan kimia atau fisika lainnya. Tujuannya adalah meminimalkan dampak negatif limbah terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup dengan cara yang efektif dan bertanggung jawab.
1. Pembuangan Khusus
Tidak seperti limbah biasa, pengolahan limbah B3 memerlukan metode pembuangan secara khusus guna melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya. Di bawah ini, terdapat beberapa cara yang sering diterapkan oleh industri untuk membuang limbah tersebut.
Salah satunya adalah dengan menggunakan sumur dalam atau sumur injeksi, di mana limbah dipompa langsung melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam.
Metode lainnya adalah menampung limbah di kolam penyimpanan khusus yang dilengkapi dengan lapisan pelindung untuk mencegah limbah meresap ke tanah.
Ada juga cara penimbunan yang dilakukan di tempat pembuangan akhir, di mana limbah B3 dimasukkan ke dalam drum atau tong kemudian dikuburkan di area tersebut.
Masing-masing cara pembuangan di atas memiliki risiko tersendiri. Contohnya, sumur injeksi dan kolam penyimpanan berpotensi untuk menyebabkan kebocoran atau rembesan ke lingkungan. Sementara itu, penimbunan di tempat pembuangan akhir tidak menawarkan solusi yang berkelanjutan karena limbah akan terus menumpuk.
2. Pengolahan Secara Kimia, Fisika, dan Biologi
Salah satu metode pengelolaan limbah B3 alternatif yang dapat diterapkan adalah pengolahan di fasilitas khusus, menggunakan teknik kimia, fisika, atau biologi, tergantung pada karakteristik limbah yang ada.
Proses kimia dan fisika yang sering dilakukan termasuk metode stabilisasi atau solidifikasi. Dengan cara ini, bentuk fisik dan sifat kimia dari suatu material akan dimodifikasi agar lebih aman saat dibuang ke lingkungan.
Metode lain adalah pengolahan secara biologis, seperti bioremediasi dan fitoremediasi. Tujuan dari proses ini adalah untuk menguraikan atau menyerap zat-zat beracun dan berbahaya dengan bantuan mikroorganisme atau tanaman tertentu.
3. Pengolahan Secara Termal
Sesuai dengan namanya, pengolahan termal mengacu pada cara pengelolaan limbah berbahaya dengan menggunakan fasilitas pembakaran khusus yang dikenal sebagai insinerator, sehingga metode ini dikenal sebagai insinerasi.
Negara-negara yang lebih maju sering menggunakan metode ini karena dapat secara signifikan mengurangi volume limbah berbahaya. Akan tetapi, pembakaran harus dilakukan dengan ketat agar tidak mengeluarkan gas beracun dan partikel yang dapat mencemari udara.
Teknologi insinerasi terbukti sangat berguna untuk mengolah berbagai jenis limbah berbahaya, terutama yang beracun dan memiliki sifat patogen, seperti bahan kimia dan limbah medis. Selain itu, energi yang dihasilkan dari proses insinerasi dapat dimanfaatkan.
Training dan Uji Kompetensi Penanggungjawab Pengolahan Limbah B3
Training dan Uji Kompetensi Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 dirancang untuk membantu organisasi atau perusahaan memenuhi ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelolanya dengan benar.
Oleh karena itu, dibutuhkan petugas yang kompeten dalam pengolahan limbah B3. PT. Betracom Gemilang Nusa menawarkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tim dalam operasional dan pengelolaan limbah B3 serta mempersiapkan peserta mengikuti Uji Kompetensi Penanggungjawab Operasional dan Pengelolaan LB3.
Setiap industri dan perusahaan diharuskan untuk menangani limbah berbahaya yang mereka hasilkan. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk mengurangi risiko bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Oleh karena itu, setiap industri yang memiliki skala tertentu diwajibkan untuk mengelola limbah berbahaya sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan, industri dan perusahaan juga diharuskan melakukan audit lingkungan.