Jadwal Terdekat
- 27 Maret – 08 April 2023
Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat diutamakan dalam ruang lingkup jenis pekerjaan bidang apa saja. Contohnya ruang lingkup kerja konstruksi, ruang lingkup kerja listrik, ruang lingkup kerja kimia, ruang lingkup kerja migas dan tambang, ruang lingkup kerja offshore, dan lain-lainnya. Melihat pentingnya akan hal tersebut maka perlu diadakan pengawasan K3 oleh Ahli K3 Umum yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja (mewakili Pemerintah) demi tercapainya pekerja dan lingkungan kerja yang aman. Dengan dilindungi oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2, maka diharapkan terpenuhinya pengawasan K3 di lingkungan kerja demi meningkatkan kualitas produktifitas, efektifitas, efisiensi, kredibilitas, dan daya saing perusahaan terkait.
Tujuan
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proeses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Perbekalan Materi
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Materi tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Materi tentang Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Materi tentang P2K3
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penanggulangan Kebakaran (Damkar)
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Bangunan
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekan
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap
- Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mekanik (Angkat Angkut)
- Materi tentang Kesehatan Kerja
- Materi tentang Lingkungan Kerja
- Materi tentang Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- Materi tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Materi tentang Audit SMK3
- Materi tentang Manajemen Risiko
- Materi tentang Analisa Kecelakaan Kerja
- Materi tentang Praktek Kerja Lapangan
- Materi tentang Job Safety Analisis
- Materi tentang Prosedur Kerja
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan & Seminar.
Persyaratan
Peserta harus berpendidikan minimal ijazah D3 atau sederajat. dari berbagai kalangan yaitu:
- Freshgraduated,
- Karyawan Perusahaan,
- Petugas P2K3,
- Pengawas atau Supervisor K3,
- Umum (Siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HSE).
Tenaga Pembina
Tenaga Pembina yang akan memberikan pelatihan berasal dari tenaga pembina senior dari Departemen Tenaga Kerja RI, akademisi K3 dan praktisi K3 yang sudah berpengalaman di bidangnya.
Sertifikat
Sertifikat yang didapat setelah lulus adalah Sertifikat, Lisensi dan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan AHli K3) dari Kementrian Tenaga Kerja RI.
Persiapan Berkas
Persiapan yang harus disiapkan oleh calon peserta:
- Fotokopi ijazah terakhir (Minimal D3 untuk mendapatkan SKP) dan KTP,
- Curiculum Vitae (CV)
- Pas foto 2×3, 4×3, 4×6 backGround merah, masing-masing 3 buah,
- Fotokopi sertifikat pelatihan lain bila ada,
- Laptop bila ada, mulai dibawa di hari ke-10 pelatihan,
- Biaya pelatihan/bukti transfer.
Investasi
Biaya pelatihan sebesar Rp 6.000.000,- / Peserta ( Non PPN ) – Untuk Umum/Karyawan, sudah termasuk Modul pelatihan ,Pin + Lencana K3, Sertifikat dari Kemenaker RI, Lisensi & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenaker ).
Biaya pelatihan sebesar Rp 4.500.000,- / Peserta ( Non PPN ) – Untuk Freshgraduated, sudah termasuk Modul pelatihan ,Pin + Lencana K3, Sertifikat dari Kemenaker RI.