Layanan Pengurusan K3

Pengurusan Perpanjangan & Mutasi Lisensi K3, SIO dan SKP K3

Kami membantu perpanjangan lisensi, lisensi K3, SKP, serta mutasi Tenaga Ahli K3, Teknisi, Petugas, dan Operator K3 secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan Kemnaker RI. Selain itu, kami mendampingi setiap tahapan pengurusan sehingga Anda dapat menyelesaikan proses dengan lebih praktis. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir saat menyiapkan persyaratan maupun dokumen pendukung.

Lisensi K3

Pengurusan Perpanjangan Lisensi dan Mutasi Lisensi K3, SIO serta SKP K3

Kami melayani perpanjangan lisensi, pengurusan lisensi K3, SKP, dan SIO (yang kini disebut Lisensi) sesuai regulasi Kemnaker RI. Perlu diketahui, Sertifikat Kemnaker berlaku seumur hidup. Namun, pemegang SKP dan lisensi K3 wajib memperpanjang dokumen tersebut sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan. Dengan demikian, status kompetensi tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

SKP

Kemnaker RI menerbitkan SKP kepada Tenaga Ahli K3. Selanjutnya, pemegang SKP harus memperpanjang dokumen tersebut setiap tiga tahun apabila masih aktif bekerja.

Lisensi

Kemnaker RI memberikan lisensi K3 kepada Ahli K3, Petugas, Teknisi, dan Operator sesuai bidang kompetensinya. Oleh sebab itu, pemegang lisensi perlu memperhatikan masa berlaku agar kompetensi tetap aktif.

SIO

Kemnaker RI kini menggunakan istilah Lisensi Operator sebagai pengganti SIO. Karena itu, Anda dapat mengajukan perpanjangan lisensi operator sesuai regulasi terbaru.

Perbedaan SKP, Lisensi dan SIO

Setiap dokumen memiliki fungsi dan masa berlaku yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu memahami perbedaannya sebelum mengajukan perpanjangan lisensi.

01

SKP (Surat Keputusan Penunjukan)

Kemnaker RI menerbitkan SKP bagi Tenaga Ahli K3. Selanjutnya, pemegang SKP harus memperpanjang dokumen tersebut setiap tiga tahun.

02

Lisensi Ahli K3

Pemegang Lisensi Ahli K3 menggunakan lisensi yang mengikuti masa berlaku SKP selama tiga tahun. Dengan demikian, pemegang lisensi dapat memperpanjang SKP dan lisensi secara bersamaan.

03

Lisensi Teknisi, Petugas dan Operator

Pemegang lisensi K3 untuk Teknisi, Petugas, dan Operator harus memperpanjang lisensi setiap lima tahun. Selain itu, ketentuan ini berlaku untuk berbagai bidang kompetensi sesuai regulasi Kemnaker.

04

SIO

SIO merupakan nama lama yang kini berubah menjadi Lisensi Operator. Oleh sebab itu, seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan lisensi operator mengikuti ketentuan terbaru.

Butuh Bantuan Perpanjangan Lisensi K3?

Tim kami membantu Anda mulai dari persiapan dokumen, proses pengajuan, hingga SKP maupun lisensi K3 selesai diterbitkan. Selain itu, kami memberikan pendampingan selama proses berlangsung sehingga Anda dapat memantau setiap tahap pengurusan dengan mudah.

INFORMASI MASA BERLAKU

Masa Berlaku SKP, Lisensi dan SIO K3

Sertifikat Kemnaker berlaku seumur hidup. Namun, pemegang SKP dan lisensi K3 harus memperpanjang dokumen sesuai masa berlakunya. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengajukan perpanjangan lisensi sebelum masa berlaku berakhir.

SKP Ahli K3

3 Tahun

Pemegang SKP harus memperpanjang SKP setiap tiga tahun apabila masih aktif bekerja sebagai Ahli K3.

Lisensi Ahli K3

3 Tahun

Masa berlaku Lisensi Ahli K3 mengikuti SKP. Karena itu, pemegang lisensi dapat memperpanjang kedua dokumen secara bersamaan.

Lisensi Teknisi / Operator

5 Tahun

Pemegang lisensi K3 Teknisi, Petugas, dan Operator wajib memperpanjang lisensi setiap lima tahun. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar aktivitas kerja tetap berjalan tanpa kendala.

MUTASI PERUSAHAAN

Pindah Perusahaan? SKP dan Lisensi Wajib Dimutasi

Apabila Anda berpindah perusahaan, segera mutasikan SKP maupun lisensi K3 ke perusahaan yang baru. Dengan demikian, data pada dokumen tetap sesuai dengan tempat kerja saat ini.

Persyaratan mutasi antara lain melampirkan Surat Paklaring dari perusahaan lama atau Surat Pengunduran Diri bermaterai.

Dokumen Mutasi

  • ✔ Paklaring
  • ✔ Surat Pengunduran Diri
  • ✔ KTP
  • ✔ Ijazah
  • ✔ SKP Lama
  • ✔ Lisensi Lama
  • ✔ Surat Keterangan Kerja
  • ✔ Pas Foto Merah
BIAYA JASA

Biaya Pengurusan Perpanjangan & Mutasi

Berikut biaya jasa pengurusan sesuai jenis lisensi maupun SKP yang diajukan.

SKP + Lisensi

Ahli K3 Umum, Ahli K3 Listrik, Ahli K3 Kimia, Ahli K3 Konstruksi, Ahli K3 Damkar

Rp2.300.000
/ Peserta

Lisensi Teknisi K3

TKPK, TKBT, Perancah, Rigger, Damkar, Lift, Petugas K3 Kimia, dan lainnya

Rp1.700.000
/ Peserta

Lisensi Operator

Forklift, Crane, Boiler, Genset, Lift, dan lainnya

Rp1.700.000
/ Peserta

Lisensi Petugas P3K

Baru atau Perpanjangan

Rp1.500.000
/ Peserta
PERSYARATAN

Persyaratan Pengurusan SKP, Lisensi dan SIO K3

Seluruh berkas dikirim dalam bentuk softcopy. Tim kami akan membantu pembuatan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Kemnaker RI.

A

Persyaratan Perpanjangan / Mutasi SKP & Lisensi Ahli K3

  • Surat Permohonan Resmi kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 (kami bantu pembuatannya).
  • KTP.
  • Ijazah.
  • Curriculum Vitae (CV).
  • Sertifikat Ahli K3.
  • SKP Lama.
  • Lisensi Lama.
  • Surat Keterangan Kerja (kami bantu).
  • Rekap laporan kegiatan 3 bulan terakhir (format kami sediakan).
  • Paklaring apabila mutasi perusahaan.
  • Pas foto latar merah.
  • Seluruh berkas dalam bentuk softcopy.
B

Persyaratan Perpanjangan Lisensi Teknisi, Petugas dan Operator K3

  • Surat Permohonan Resmi (kami bantu).
  • KTP.
  • Ijazah.
  • Sertifikat Lama.
  • Lisensi / SIO Lama.
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Paklaring jika mutasi.
  • Pas foto latar merah.
  • Seluruh dokumen dalam bentuk softcopy.
C

Persyaratan Lisensi Petugas P3K

  • KTP.
  • Ijazah.
  • Sertifikat P3K.
  • Lisensi Lama (jika perpanjangan).
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Paklaring jika mutasi.
  • Pas foto latar merah.
  • Semua berkas dikirim dalam bentuk softcopy.
MENGAPA MEMILIH KAMI

Proses Lebih Mudah dan Terarah

✓ Dokumen Dibantu

Tim kami membantu penyusunan surat, format laporan, hingga pengecekan dokumen.

✓ Surat Keterangan

Selama proses berlangsung, Anda memperoleh Surat Keterangan sebagai bukti proses perpanjangan.

✓ Pendampingan

Konsultasi sampai SKP atau Lisensi selesai diterbitkan.

✓ Berpengalaman

Membantu pengurusan berbagai bidang Ahli K3, Teknisi, Operator dan Petugas K3.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah sertifikat Kemnaker perlu diperpanjang?

Tidak. Sertifikat berlaku seumur hidup. Yang diperpanjang adalah SKP dan Lisensi.

Berapa lama proses pengurusan?

Umumnya sekitar 1 hingga 3 bulan, tergantung proses verifikasi.

Jika pindah perusahaan apakah harus mutasi?

Ya. SKP dan Lisensi harus disesuaikan dengan perusahaan yang baru.

Apakah semua dokumen dikirim online?

Ya. Seluruh persyaratan cukup dikirim dalam bentuk softcopy.

Pusat Training K3

Jasa Pengurusan Perpanjangan, Mutasi SKP, Lisensi, SIO dan Sertifikasi K3 sesuai ketentuan Kemnaker RI.