
freepik.com
UU tentang K3 perlu diketahui dengan baik. Hal ini karena perundang-undangan tersebut mengatur mengenai K3. K3 itu sendiri merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dengan mematuhi peraturan yang ada, maka bisa lebih aman selama bekerja. Kesehatan dan keselamatan kerja jadi semakin terjamin. Untuk informasi tentang apa saja undang-undang tersebut, bisa mencermati uraian lengkapnya di bawah ini.
Deretan UU Tentang K3
Ada sejumlah perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya undang-undang menandakan bahwa K3 memang penting untuk dipatuhi.
Hal ini tidak hanya menguntungkan pekerja saja, melainkan juga perusahaan. Pekerja bisa bekerja dengan aman dan tetap terjaga kesehatannya.
Begitu pula perusahaan. Perusahaan bisa terhindar dari pengeluaran biaya tambahan maupun terhambatnya kegiatan operasional apabila menerapkan K3.
Melihat betapa pentingnya K3, memang ada sejumlah perundang-undangan untuk dipatuhi. Dengan mematuhinya, sama saja juga sudah taat terhadap aturan hukum. Perihal apa saja undang-undang tersebut, bisa cek uraian berikut.
UU Nomor 1 Tahun 1970
Salah satu perundang-undangan yang mengatur mengenai K3 ialah UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Terbitnya undang-undang ini tentu bukan tanpa tujuan atau alasan.
Adapun tujuannya ialah melindungi sekaligus menjamin keselamatan tiap tenaga kerja maupun orang lain yang ada di tempat kerja. Selain itu, undang-undang ini juga bisa menjamin tiap sumber produksi bisa digunakan secara efisien dan aman.
Tak berhenti di situ saja, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan maupun produktivitas nasional. Oleh karena itu, sudah semestinya mematuhi undang-undang tersebut.
Dalam undang-undang ini juga mengatur sejumlah poin penting. Adapun salah satunya ialah tanggung jawab pengusaha.
Di undang-undang ini menyebut bahwa pengusaha mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya. Selain itu, pengusaha juga harus melakukan beragam langkah pencegahan.
Langkah-langkah tersebut seperti halnya memberi perlindungan pada pekerja, memberikan pelatihan K3 maupun menyediakan peralatan kerja yang memadai dan aman. Pengusaha juga perlu menjalankan program K3 dengan teratur.
Tak berhenti di situ saja karena undang-undang ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja. Lewat undang-undang ini, para pekerja memiliki hak dan kewajiban terkait K3.
Para pekerja berhak dalam bekerja di lingkungan yang sehat dan aman. Pekerja juga perlu memperoleh perlindungan dari beragam risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Di sini bekerja juga berkewajiban dalam mematuhi peraturan K3 yang ada. Pekerja juga harus berpartisipasi dalam pencegahan K3 yang ada di tempat kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003
Perundang-undangan lainnya yang juga membahas mengenai K3 ialah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk pembahasan soal K3, ada di dalam pasal 88 ayat 1 undang-undang tersebut.
Dalam pasal tersebut menyebut bahwa tiap pekerja atau buruh memiliki hak dalam memperoleh perlindungan. Mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, sampai dengan perlakuan sesuai harkat maupun martabat manusia sekaligus nilai-nilai agama.
Pernyataan tersebut tertuang secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, sudah semestinya undang-undang tersebut dipatuhi dengan baik.
Setelah simak uraian di atas, tentu bisa mengetahui apa saja UU tentang K3 yang berlaku di Indonesia. Bukan hanya mengetahuinya saja, melainkan turut mematuhinya. Dengan mematuhi perundang-undangan tersebut, sama saja sudah taat hukum dan menjamin keselamatan maupun kesehatan kerja. Sama halnya pekerja, perusahaan juga bisa mendapatkan manfaat luar biasa dari penerapan dan ketaatan K3 di lingkungan kerja.