
Pengertian Lantai Kerja
Lantai Kerja adalah adalah semua permukaan yang dibangun atau disediakan untuk bekerja. Lantai kerja selanjutnya yang dibahas di sini adalah lantai kerja yang berada di ketinggian sehingga memerlukan pengatahuan keselamatan yang khusus yaitu metode perlindungan jatuh (Fall Protection Metode). Metode Perlindungan Jatuh (Fall Protection Metode) dilakukan melalui pendekatan pergerakan pekerja dalam mencapai tempat di ketinggian dengan adanya fasilitas dan pergerakan untuk mencapai tempat kerja.
Jenis Lantai Kerja
A. Lantai Kerja Tetap
Lantai Kerja Tetap adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan secara berulang kali dalam durasi yang lama. Contoh lantai kerja tetap adalah: lorong, tangga, gratting/walkways dan telah dilengkapi dengan collective protection. Ketersediaan fasilitas tersebut memberikan sifat perlindungan jatuh. (fall protection). Upaya untuk mencegah jatuh pada lantai kerja tetap dapat berupa :
- Pemasangan dinding / tembok pembatas , pagar pengaman yang stabil dan kuat yang dapat mencegah tenaga kerja jatuh,
- Memastikan setiap tempat kerja sudah memiliki jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang aman dan ergonomik,
- Memastikan panjang tali pembatas gerak (workrestraint) tidak melebihi jarak antara titik angkur dengan tepi bangunan yang berpotensi jatuh.
Upaya untuk mengurangi dampak jatuh dari ketinggian dapat menggunakan alat peredam jatuh kolektif berupa jaring atau jala.
B. Lantai Kerja Sementara
Lantai Kerja Sementara adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan dalam durasi yang tidak lama, terbatas pada jenis pekerjaan tertentu atau ada kemungkinan runtuh. Lantai kerja sementara dan struktur pendukungnya tidak boleh menimbulkan risiko runtuh atau terjadi perubahan bentuk atau dapat mempengaruhi keselamatan pengguna. Contoh Lantai Kerja Sementara: Scaffolding,tangga lipat/dorong, gondola,(Scissor lift, Geny lift). Fasilitas peralatan tersebut sudah mempunyai standar keselamatan dalam pemakaiannya.
Upaya untuk mencegah jatuh dari lantai kerja sementara dapat berupa:
- Tarik ulur otomatis
- Tali ganda dengan peredam kejut
Penggunaan tali tarik ulur otomatis, harus di pastikan jarak dan ayunan jatuh yang aman Penggunaan tali ganda dengan peredam kejut, pengait harus di tambatan lebih tinggi dari kepala. Dalam hal angkur pengait, dapat di tambatkan sejajar dengan dada.
Lantai Kerja dan Hubungannya dengan Para Pekerja yang Bekerja di Ketinggian
Para pekerja yang bekerja di Ketinggian dibagi menjadi:
- Tenaga Kerja Bangun Tinggi (TKBT)
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK 1)
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi adalah tenaga kerja yang bekerja di ketinggian. dengan menggunakan lantai kerja baik lantai kerja tetap maupun lantai kerja sementara. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dibagi menjadi 2 yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2).
Perbedaan TKBT 1 dan TKBT 2:
TKBT 1 di prakteknya hanya pergerakan menggunakan tangga dengan menggunakan double Hook. TKBT 2 di prakeknya bukan saja pergerakan di tangga, akan tetapi di berbagai kondisi ketinggian seperti bidang miring dan lain-lain, dan juga penyelamatan mandiri ketika tergantung di tali pengaman akibat jatuh dan menghindari suspension trauma. Suspension Trauma (trauma suspensi) adalah cedera yang terjadi akibat seorang pekerja tergantung cukup lama dalam posisi tegak di tali pengaman.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) adalah tenaga kerja yang bekerja di ketinggian dengan pergerakan yang bukan saja di lantai kerja, tetapi juga menggunakan akses tali untuk menjangkau pekerjaan yang dikehendaki. TKPK terbagi menjadi 3 kelas:
- TKPK Tingkat 1 (TKPK 1 ),
- TKPK Tingkat 2 (TKPK 2),
- TKPK Tingkat 3 (TKPK 3),
Dalam pelaksanaannya, para perusahaan sangat membutuhkan TKPK 1 untuk pekerjaan proyeknya. Sementara TKPK 2 TKPK3 untuk pengawas atau manager , dengan syarat sudah memiliki sertifikat TKPK tingkat sebelumnya.
Sertifikat TKBT dan TKPK
Untuk mendapatkan sertifikat TKBT dan TKPK, para pekerja harus melakukan serangkaian pelatihan yang diadakan oleh PJK3 yang telah memiliki SKP atau surat keputusan penunjukkan Bidang Ketinggian dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Pelatihan TKBT 1 , minimal 2 hari (2 x 10 JP), pendidikan minimal SD
- Pelatihan TKBT 2, minimal 3 hari (3 x 10 JP), pendidikan minimal SD
- Pelatihan TKPK 1, minimal 5 hari (5 x 10 JP), pendidikan minimal SD
- Pelatihan TKPK 2, minimal 5 hari (5 x 10 JP), pendidikan minimal SMP/SLTP, punya sertifikat TKPK1
- Pelatihan TKPK 3, minimal 5 hari (5 x 10 JP), pendidikan minimal SMA/SLTA, punya sertifikat TKPK 2
Jadwal Pelatihan TKBT 2 dan TKPK 1: