Pengertian ISO 37001:2016
ISO 37001:2016 adalah Sistem Manajemen Anti-suap yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Standar Sistem ini bertujuan untuk mencerminkan prinsip-prinsip yang ada, seperti bimbingan pada undang-undang penyuapan, dan membuat mereka dapat lolos atau diakses. ISO 37001 akan memberikan pemahaman yang seragam dan tolak ukur yang sesuai untuk pengembangan, implementasi, operasi dan meningkatkan sistem manajemen anti-suap di berbagai jenis lembaga dan organisasi. ISO 37001:2016 ini menentukan berbagai langkah-langkah dan kontrol bahwa perusahaan benar-benar harus menerapkan pencegahan suap menyuap dan korupsi, serta harus bisa mengungkapnya bila hal itu terjadi.
ISO 37001:2016 menetapkan secara logis bagaimana sistem manajemen anti-suap dapat berfungsi. Karena ini adalah standar berbasis risiko, analisis risiko memainkan peran khusus. Risiko diidentifikasi, dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan persyaratan kepatuhan dan menetapkan kendali. Dengan demikian, ISO 37001 menetapkan serangkaian langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan dan dimaksudkan untuk mencegah dan menemukannya untuk meminimalisir risiko suap dan korupsi.
Manfaat
ISO 37001:2016 menyediakan persyaratan minimum dan penjelasan yang berguna untuk melaksanakan dan pembandingan sistem manajemen anti-suap. Standar ini fleksibel dan dapat digunakan oleh semua jenis organisasi di negara manapun. Ini mencakup perusahaan-perusahaan dari semua ukuran, Yayasan, Asosiasi, pemerintah dan organisasi lain, baik swasta maupun publik.
Poin-Poin
- Pedoman Anti-korupsi, prosedur dan kontrol
- Kepemimpinan, komitmen dan tanggung-jawab oleh top-level manajemen
- Pengawasan oleh manajemen
- Pelatihan anti korupsi
- Risiko
- Due diligence atau Evaluasi Risiko) untuk proyek dan mitra bisnis
- Pelaporan, monitoring, investigasi, pengawasan
- Langkah-langkah perbaikan serta perbaikan yang terus-menerus