Jadwal Terdekat
- 09-11 Mei 2023 (Full Ofline)
Latar Belakang
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan
Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Materi Pelatihan
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
Metode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek
Persyaratan
Berkas yang harus dibawa oleh peserta:
- Foto copy ijazah terakhir, minimal SMA;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah
- Surat penunjukan sebagai petugas P3K dari Perusahaan
- Surat keterangan sehat/medical certificate
Narasumber
- Dari Praktisi Kesehatan Kerja
- Dari Akademisi
- Dari Kementerian Tenaga Kerja
- Dari Hiperkes DKI Jakarta
Jam Pembelajaran
08.00 – 16.00 per hari, selama 3 hari
Tempat Pelatihan
Aternatif lokasi praktek:
Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan
Lokasi sewaktu waktu bisa berubah dan akan kami informasikan sebelum hari pelaksanaan.
Investasi
Biaya 4 jt Per peserta.
Biaya di atas sudah termasuk Sertifikat sebagai Petugas P3K dari Kemnaker RI, Surat keterangan dari Provider, Fee Instruktur, materi pelatihan P3K, Training kit, 2X Coffee Break dan 1x Lunch (hari praktek).