
Freepik.com
Industri pangan siap saji mencakup makanan dan minuman yang diolah dan bisa langsung disajikan di tempat usaha. Dalam hal ini, industri harus merealisasikan aspek-aspek keamanan pangan yang bermutu dan bergizi. Oleh sebab itu, praktik hygiene dan sanitasi makanan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh industri di bidang terkait.

Mengenal Penerapan Hygiene dan Sanitasi Makanan dalam Industri
Pangan siap saji merujuk pada makanan dan/atau minuman yang telah melalui proses pengolahan dan siap dikonsumsi, baik langsung di lokasi usaha maupun dibawa ke tempat lain berdasarkan pesanan, sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Dalam proses produksinya, pelaku industri pangan siap saji (IPSS) wajib memperhatikan prinsip keamanan pangan, yang mencakup aspek keamanan, mutu, dan kandungan gizi. Untuk mencapai hal tersebut, pelaku usaha harus menerapkan praktik higiene dan sanitasi yang mencakup pengendalian bahan baku, proses pengolahan, tenaga kerja, lingkungan produksi, serta peralatan yang digunakan guna mencegah potensi penyakit atau gangguan kesehatan.
Perkembangan IPSS saat ini semakin pesat, seiring dengan perubahan gaya hidup dan dinamika ekonomi masyarakat. Sektor ini memberikan solusi praktis bagi konsumen dalam memperoleh makanan dan minuman, baik untuk konsumsi harian, acara khusus, maupun kegiatan rekreasi. Produk pangan siap saji ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk usaha seperti jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, pedagang kaki lima, hingga penjaja makanan keliling.
Dalam industri pangan siap saji, penerapan higiene dan sanitasi menjadi unsur krusial. Kedua hal ini harus menjadi bagian integral dari operasional IPSS untuk menjamin produk akhir yang aman, bermutu tinggi, bergizi, dan layak konsumsi.
Aspek Hukum Terkait Higiene dan Sanitasi Pangan
Beberapa regulasi yang mengatur tentang higiene dan sanitasi di Indonesia meliputi UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan serta UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, khususnya Bab II bagian pertama yang mengatur mengenai sanitasi pangan (pasal 4 hingga pasal 8). Penjabaran dari ketentuan tersebut tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2004 yang membahas keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Sementara itu, untuk industri jasa boga atau IPSS secara khusus, ketentuan tentang pelaksanaan higiene dan sanitasi diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga.
Pada dasarnya, hygiene makanan tergantung pada beberapa faktor seperti lingkungan, infrastruktur, dan pengetahuan tenaga kerja pengolah pangan. Dalam hal ini, rendahnya pengetahuan pengolah pangan akan berdampak buruk terhadap produk yang dihasilkan.
Berikut beberapa tips yang bisa dipraktekkan untuk merealisasikan hasil produksi aman, bergizi, sehat, dan bermutu. Tips berikut harus diterapkan baik pada industri makanan besar maupun UMKM rumahan.
Menjaga Air Minum dalam Kondisi Bersih
Sebaiknya, simpanlah air minum di wadah yang bersih dalam kondisi panci tertutup rapat. Jagalah kebersihan wadah dan tutupnya setiap hari, meskipun dalam keadaan kosong.
Saat melakukan pemeriksaan wadah, pastikan bahwa tidak ada kebocoran atau retak di bibir penutupnya. Selain itu, gunakan penyiduk yang sama setiap kali mengambil air dari wadah tersebut. Untuk menjaga hygiene dan sanitasi makanan, jangan sekali-kali memasukkan tangan atau jari ke dalam wadah air minum.
Jaga Lingkungan Sumber Air Tetap Bersih
Idealnya, jarak sumur ke bagian septic tank harus memenuhi syarat minimal 10 meter. Buatlah dinding sumur di atas tanah yang jauh dari benda-benda berat.
Jagalah dinding sumur agar selalu terpelihara dengan baik. Selain itu, upayakan untuk melakukan pemeliharaan rutin. Jika perlu, berikan desinfektan seperti klorin dalam takaran yang sesuai.
Mencuci Tangan dengan Benar
Seharusnya, seluruh tenaga kerja pada industri pangan diwajibkan untuk mencuci tangan setelah ke toilet dan sebelum memproduksi makanan. Setelah tangan bersih, lap menggunakan kain khusus untuk mengeringkan bagian-bagian yang masih basah. Tak kalah penting, jangan sekali-kali mengelap tangan menggunakan pakaian saat proses memasak dan packing.
Menjaga Kebersihan Toilet
Industri pangan siap saji seharusnya membersihkan dinding, lantai, dan pintu ruang toilet secara teratur. Perbaiki setiap celah, retak pada dinding, maupun di area lantai dan pintu.
Dalam praktiknya, pekerja di industri makanan juga bisa menuangkan larutan kapur ke dalam lubang toilet. Hal ini bisa dilakukan secara rutin untuk membunuh jentik-jentik nyamuk yang mungkin bersarang di dalamnya.
Kemudian, upayakan untuk memiliki desain toilet dengan ventilasi anti lalat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko makanan yang terkena virus akibat telur lalat.
Menjaga Keamanan Produk Makanan
Praktik hygiene dan sanitasi makanan selanjutnya adalah menyimpan produk siap saji di tempat yang bersih dan aman. Sebaiknya, simpan makanan di tempat dingin dan terhindar dari sinar matahari secara langsung.
Upayakan untuk selalu menjaga makanan di wadah yang bersih dan tertutup. Selain itu, jaga agar berbagai gangguan serangga dan hewan pengerat lain tidak masuk ke dalam gudang makanan.
Menjaga Lingkungan Produksi Tetap Bersih
Agar makanan tetap hygiene hingga ke tangan konsumen, perhatikan pengelolaan sampah di tempat produksi. Masukkan semua sampah dan sisa produksi ke dalam wadah yang tertutup. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah jamahan dari hewan, seperti tikus dan lalat.
Selain itu, upayakan untuk memiliki sistem drainase yang lancar dan tidak tergenang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondisi makanan tetap aman dan tidak berjamur.
Praktik hygiene dan sanitasi makanan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh seluruh lapisan industri siap saji. Baik industri pabrik besar maupun UMKM kecil harus menerapkan praktik yang tepat, sehingga makanan dapat terdistribusi dengan aman dan bermutu baik.