Jadwal 2025
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | C.100000.018.02 | Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan |
2 | C.100000.020.01 | Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan |
3 | C.100000.022.01 | Menilai Kepatuhan terhadap Program Keamanan Pangan |
4 | C.100000.023.01 | Melakukan Negosiasi dalam Audit Kemanan Pangan |
5 | C.100000.026.01 | Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan |
6 | C.100000.040.01 | Melakukan Verifikasi Program Pendukung Kemanan Pangan |
7 | C.100000.065.02 | Melakukan Validasi Penerapan Program Kemanan Pangan |
Persyaratan :
Persyaratan Dasar
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimall 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Eksternal Keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
Persyaratan Asesi (Peserta Uji Kompetensi)
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
- Dokumen tambahan portofofolio (Metode Verifikasi Portofolio) :
- Surat Keterangan Kerja beserta uraian
- Laporan Kerja
- Dokumen Kerja
- Persyaratan Dasar sesuai Skema