Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
POPPU
JADWAL 2026
|
|
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI BNSP |
|---|---|---|
| 1. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
| 2. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
| 3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
| 4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
| 5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sumpah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sumpah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Perusahaan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimum D3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
- Minimum D3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang operasional pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
- Minimum SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengendalian pencemaran udara.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau Surat Permohonan Sertifikasi
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Soft Copy KTP
- Soft Copy Ijazah
- Soft Copy CV atau daftar Riwayat Hidup
- Soft Copy Pas Foto 3×4 dengan background merah sebanyak 2 lembar/Soft file foto (jpg) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
- Soft Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari pimpinan Perusahaan
- Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari Perusahaan
- Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
- Terdapat kop Perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan
- Laporan Pemantauan Hasil uji Emisi dari laboratorium
- Laporan / Sertifikat Hasil Uji Emisi dari Laboratorium yang sudah terakreditasi KAN dan teregistrasi KLH
- Dokumen JSA/HIRADC
- Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
- Logbook Perawatan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Berisi terkait hasil perawatan peralatan PPU harian yang dilakukan oleh operator mulai dari tindakan perawatan, sampai kondisi alat PPU.
- Logbook Pemantauan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Berisi terkait hasil pemantauan Pengendalian Pencemaran Udara harian yang dilakukan oleh operator
SASARAN PESERTA
Operator
INVESTASI
Rp. 6.500.000,- / peserta
Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor pengalaman di bidangnya.
Kata kunci:
instalasi pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran udara, penanggung jawab operasional pengendalian pencemaran udara, sertifikasi pengendalian pencemaran udara, alat pengendali pencemaran udara