021-29021873 | 0822-6806-6126
betracomtraining@gmail.com

Berita Training

Jadwal Terdekat Pelatihan Penanggung Jawab Pemantauan Dan Analisis Pengolahan Limbah B3 (Pengawas)

I Admin Betracom

workers on waste processing plant 8nm6ux5 plltewwpm5ik92qhzs0s9x49ra8b5i648bfk7a5fds

Jadwal Terdekat 2022

  • 14-16 Desember 2022

MANFAAT PEMANTAUAN DAN ANALISIS PENGOLAHAN LIMBAH

Sebelum membahan kegiatan pelatihan limbah B3, Anda wajib memahami apa itu limbah B3, mengapa pemantauan dan analisis dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting. Pada dasarnya limbah merupakan sampah atau buangan dari hasil produksi beragam hal seperti dari produksi rumah tangga, hingga hasil produksi industri.

Limbah ini umumnya bersifat berbahaya atau memiliki potensi besar mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian alam. Pencemarannya pun bentuknya beragam, dari mulai pencemaran udara, pencemaran laut, dan banyak lagi. Sementara itu pengertian limbah B3 ialah limbah yang bersifat B3, mengandung bahan yang beracun dan berbahaya.

Jadi limbah B3 ini dapat diartikan menjadi buangan hasil produksi yang memiliki sifat beracun dan berbahaya sehingga dapat mencemari lingkungan. Contoh limbah ini yang sering kita tidak sadari yaitu batu baterai bekas, botol bekas pengharum ruangan, botol bekas hair spray, botol bekas pembasmi serangga, dan lain-lain.

Bentuk botol yang sulit terurai serta tidak mudah didaur ulang seperti itu akan menjadi buangan pencemar lingkungan. Bahkan produk-produk yang digunakan sehari-hari namun kadaluarsa dan tidak dapat digunakan, terpaksa dibuang termasuk dalam limbah kategori satu ini. Terdapat tiga jenis utama limbah beracun dan berbahaya berdasarkan sumbernya berupa sumber spesifik, sumber tidak spesifik, dan sumber lain.

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia sendiri telah didasari hukum di antaranya Undang-Undang Pasal 59 Ayat 4, Undang-Undang Pasal 95 Ayat 1, dan Undang-Undang PLH Pasal 102. Peraturan menurut undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan limbah wajib mendapat izin dari pemerintah setempat. Jika tidak akan dikenakan hukuman pidana dan denda.

TUJUAN PELATIHAN SERTIFIKASI

Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPPLB3) berdasarkan peraturan perundangan adalah personil memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap identifikasi sumber limbah B3, melakukan analisis limbah B3, menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3, dan melakukan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. Tujuan utama nya adalah melaksanakan pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, pelatihan pengelolaan limbah dengan pemantauan dan analisis ini memiliki serangkaian tujuan lain, meliputi:

  • Peserta mampu memahami aturan dengan cara pengelolaan limbah B3.
  • Peserta mampu identifikasi jenis dan karakter dari limbah-limbah B3 berdasarkan peraturan undang-undang mengenai limbah B3.
  • Peserta mampu mengelola limbah B3 dengan cara yang tepat guna.
  • Peserta mampu memahami pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan penerapan teknologi.
  • Peserta mampu menginventarisasi dan melakukan asessment dalam pengurangan serta pemanfaatan limbah di perusahaan atau industrinya.
  • Peserta mampu merancang susunan rencana yang strategis dan berbagai program untuk mengurangi dan memanfaatkan limbah bagi perusahaan atau industrinya.
  • Peserta mampu mengikuti materi dan uji kompetensi mengenai kegiatan pemantauan dan pengelolaan limbah hingga ke tahap kompeten. Sehingga mendapat sertifikasi kompetensi secara resmi resmi dari pihak BNSP.

MATERI PELATIHAN PENGOLAHAN LIMBAH

Pada kegiatan pelatihan, akan ada materi dasar dan umum yang akan disampaikan. Materi pelatihan limbah B3 terdiri dari:

  1. Mengidentifikasi jenis dan kategori limbah kelompok B3.
  2. Mengelompokan kategori berdasarkan kelompok sumbernya yang termasuk bahaya timbulan limbah beracun dan berbahaya.
  3. Mempelajari label dan simbol limbah berbahaya serta beracun.
  4. Membuat penilaian terhadap tingkat pencemaran lingkungan yang merupakan dampak negatif dari keberadaan limbah tanpa pengelolaan sesuai yang seharusnya.
  5. Membuat analisis limbah B3.
  6. Membuat evaluasi dari kegiatan analisis.
  7. Melakukan pengawasan dari kegiatan analisis.
  8. Mempelajari cara-cara pembuangan limbah.
  9. Mengidentifikasi berjalannya sistem tanggap darurat pada kegiatan pengelolaan limbah.
  10. Tindakan dari lingkungan terhadap dampak negatif dari pengelolaan limbah.
  11. Mempelajari kegiatan penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
  12. Mempelajari hukum lingkungan.

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
3E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
4E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5E.370000.009.01Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
7E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
8E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
9E.381200.004.01Menganalisis Limbah B3
10E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
11E.381200.006.01Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
12E.382200.009.01Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
13E.382200.010.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3
Persyaratan Peserta

FASILITAS TRAINING PENGOLAHAN LIMBAH B3

Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kami antara lain sebagai berikut :

  1. Instruktur
  2. Ruang pelatihan yang nyaman
  3. Free wifi
  4. Modul materi
  5. Alat tulis
  6. Souvenir Menarik
  7. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
  8. Sertifikat Training
  9. Sertifikat Kompetensi**
  10. Jemputan bandara jika diperlukan**

Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, kami menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.

PEMOHON WAJIB MENGISI DAN MELAMPIRKAN FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKAT YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI :

  1. Copy Identitas
  2. Copy NPWP
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat keterangan kerja dari Perusahaan (Bermaterai)
  7. Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
  8. Laporan pekerjaan/Laporann Pengalaman kerja bidang terkait
  9. Uraian Jabatan/Job desk
  10. Bukti Lain yang mendukung (seperti portofolio)
  11. APL 1 dan 2 diisi lengkap

DURASI

3 Haei (2 hari pembekalan teori dan 1 hari Assessment)

INVESTASI

Rp. 7.500.000,-/peserta (Full Online)

Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.

PENDAFTARAN

Silahkan chat via Whatsapp dengan tim marketing kami

Telp / WA +62 822-6806-6126

FORMULIR PENDAFTARAN

Formulir Pendaftaran

Tinggalkan Komentar