PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Petugas K3 Utama Ruang terbatas: yang masuk ke ruangan.
Petugas K3 Madya Ruang terbatas: yang menunggu di luar /pintu ruangan (mengawasi).
Jadwal 2023
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
23-27 Januari|| 06-10 Februari || 20-24 Februari || 06-10 Maret || 08-12 Mei || 22-26 Mei || 05-09 Juni || 19-23 Juni || 03-07 Juli || 17-22 Juli || 31 Juli-04 Agustus || 14-19 Agustus || 28 Ags-01 September || 11-15 September || 25-30 September || 09-13 Oktober || 23-27 Oktober || 06-10 Nopember || 20-24 Nopember || 04-08 Desember || 18-22 Desember
Petugas K3 Madya Ruang Terbatas
25-27 Januari || 08-10 Februari || 22-24 Februari || 08-10 Maret || 10-12 Mei || 24-26 Mei || 07-09 Juni || 21-23 Juni || 05-07 Juli || 20-22 Juli || 02-04 Agustus || 16-19 Agustus || 30 Ags-01 September || 13-15 September || 28-30 September || 11-13 Oktober || 25-27 Oktober || 08-10 Nopember || 22-24 Nopember || 06-08 Desember.
Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dengan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space), Dan no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
Durasi & Tanggal Pelatihan
Durasi : 5 hari, Jam : 08.00 s.d 16.00.
Tempat : Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon Jakarta Timur
Biaya
K3 Utama Ruang Terbatas; Rp. 6,5 jt /peserta. K3 Madya Ruang Terbatas; Rp. 5,5jt/peserta. Sudah termasuk Fee instruktur, Sertifikat dan Lisensi Kemenaker RI, Coffee Break 2 kali dan have lunch 1 kali selama praktek, modul training kit. Tidak termasuk pajak-pajak (bila diperlukan) dan tidak termasuk akomodasi.