Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
3 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
6 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
7 | M.70SDM01.024.2 | Menentukan Upah Pekerja |
8 | M.70SDM01.025.2 | Merumuskan Program Insentif dan/ atau Bonus |
9 | M.70SDM01.030.2 | Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu |
10 | M.70SDM01.060.2 | Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran tahunan SDM |
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Pas foto terbaru 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah Minimal pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
- Fotocopy ijazah Minimal pendidikan setara D3 umum dan fotocopy Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau fotocopy Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Renumerasi dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia selama minimal 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Surat keterangan sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Renumerasi Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan, atau
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia selama minimal 1 (tahun) tahun dan fotocopy Setifikat Kompetensi pada level jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.